PERDATA 2
Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era
modern ini disebut adopsi atau pengangkatan anak. Rasulullah SAW bahkan
mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai
anaknya. Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak
orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini itu
dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah pendidikan dan keperluan lainnya.
Secara hukum anak itu bukanlah anaknya.
Adopsi dinilai sebagai perbuatan yang pantas dikerjakan oleh
pasangan suami istri yang luas rezekinya, namun belum dikaruniai anak. Maka
itu, sangat baik jika mengambil anak orang lain yang kurang mampu, agar
mendapat kasih sayang ibu-bapak (karena yatim piatu), atau untuk mendidik dan
memberikan kesempatan belajar kepadanya.
adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada
risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi
dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dan istri anak adopsi
haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Nabi pernah mengadopsi Zaid bin
Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil
dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga
tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.
Anak adalah rahasia orang tua dan pemegang keistimewaannya.
Waktu orang tua masih hidup, anak sebagai penenang, dan sewaktu ia pulang ke
rahmatullah, anak sebagai pelanjut dan lambang keabadian. Dia mewarisi
tanda-tanda kesamaan orang tua, termasuk juga ciri-ciri khas, baik maupun
buruk, tinggi maupun rendah. Dia adalah belahan jantungnya dan potongan dari
hatinya. Anak juga merupakan anugerah dari Allah yang diberikan kepada para
orang tua. Ada orang tua yang beruntung mendapatkannya dan ada orang tua yang
tidak beruntung mendapatkannya alias mandul. Para orang tua yang mandul mereka
mengisi kekosongan itu dengan mengangkat anak. Problematikanya, para orang tua
mengganti nasab orang tua kandungnya dengan nasab mereka. Yang lebih parah
lagi, mereka memasukan nama anak angkat dalam nama orang-orang yang berhak
menerima warisan.
Adopsi anak itu dikenal dalam seluruh
sistem hukum adat di Indonesia. Pengaturan tentang penangkatan anak di atur
antara lain di KUHPerdata (Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing) dan juga
diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Selain itu
pengaturan teknisnya banyak tersebar dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah
Agung).
Nah definisi dalam UUPA tentang angkat adalah Anak angkat adalah anak yang
haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah,
atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9).
Tetapi UU yang sama juga memberikan definisi tentang anak asuh yaitu Anak
asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan
bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang
tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak
secara wajar (Pasal 1 angka 10).
Prinsipnya adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya
sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan
bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan
pertimbangan terakhir. (pasal 14).
Pengangkatan anak
diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA.
Pasal 39.
(1) Pengangkatan
anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan
dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah
antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang
tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan
anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal
usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas
penduduk setempat.
Pasal 40.
(1) Orang tua
angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan
orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan
asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41.
(1) Pemerintah dan
masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan
anak.
(2) Ketentuan
mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu syarat dan prosedur apa yang mseti ditempuh untuk melakukan
pengangkatan anak yang keduanya adalah WNI
Syarat calon orang tua angkat (pemohon) Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung dengan
orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan Pengangkatan anak oleh orang yang sudah/belum menikah juga diperbolehkan
(single parents adoption) Syarat calon anak angkat (bila
dalam asuhan suatu yayasan sosial) yayasan
sosial harus mempunyai surat ijin tertulis dari Menteri Sosial bahwa yayasan
yang bersangkutan telah diijinkan bergerak di bidang pengasuhan anak. Calon
anak angkat harus punya ijin tertulis dari Menteri Sosial atau pejabat yang
berwenang bahwa anak tersebut diijinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
Dan kalau ijin sudah lengkap baru deh mengajukan permohonan pengangkatan anak
kepada Ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang
akan diangkat
Pengangkatan anak akan mempuyai dampak
perlindungan anak apabila syarat-syarat seperti dibawah ini dipenuhi, yaitu;
1.
diutamakan pengangkatan anak yang yatim piatu
2.
anak yang cacat mental, fisik, sosial,
3.
orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu mengelola
keluarganya
4.
bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga anatara anak dan orang tua kandung sepanjang hayatnya
5.
hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.
MUHAMMAD SHOLEH....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar